Seorang Warga Riau Dibekuk Polisi Akibat Nekad Sipan Ganja Di Rumah – Polisi menggerebek tempat tinggal di Jalan Karya Km. 7 Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Ganja 3 kg disangka dari Aceh diketemukan dari tempat tinggal dipunyai Riko (31) , itu.
” Dirumah tersangka diketemukan 3 kg ganja kering yang juga akan dikirimnya ke pemesan. Rinciannya, 2 kg ganja telah terbungkus, sedang 1 kg dalam keadaan terbuka, ” tutur Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni pada merdeka. com, Kamis (8/2) .
Menurut Abas, penggerebekan dikerjakan sesudah warga memberitahukan kalau tempat tinggal Riko sering jadikan tempat transaksi narkoba. Info itu lalu dikilas balik polisi untuk mengecek kebenarannya.
” Personel segera lakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal tersangka. Sesudah tiba, petugas menggerebek tempat tinggal tersangka dengan piranti desa setempat, ” ucap Abas.
Di situ, polisi temukan daun ganja 3 kg dalam keadaan terbungkus kertas koran ditempatkan di lantai ruangan tamu tempat tinggal Riko. Polisi juga menginterogasi Riko untuk ketahui jaringan narkoba yang lain.
” Pada petugas, tersangka mengakui tengah membungkus untuk dipaketkan serta juga akan di kirim ke pemesan. Dia bisa ganja itu dari Aceh, tapi kita selidiki benar atau tidak, ” tutur Abas.
Polres Bengkalis saat ini berkordinasi dengan kesatuan kepolisian di daerah beda untuk membongkar jaringan ganja itu. Sesaat, Riko ditahan untuk kebutuhan penyidikan serta mempertanggung jawabkan tindakannya.
” Tersangka kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 th. 2009 mengenai pemberantasan narkotika serta obat-obatan terlarang, hukumannya maksimum seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkas Abas.